Pasaman – titiktv.com — Wacana jabatan kepala desa atau wali nagari seumur hidup mendapat penolakan dari Abdi Yusran, Wali Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Abdi Yusran yang juga merupakan pengurus DPP Apdesi Merah Putih menilai masa jabatan kepala desa yang berlaku saat ini sudah cukup panjang dan memberikan kesempatan yang memadai bagi kepala desa untuk mengabdi kepada masyarakat.
Menurutnya, kepala desa saat ini telah diberikan masa jabatan selama delapan tahun dan masih dapat mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya.
“Saya tidak setuju jabatan kepala desa seumur hidup, apapun alasannya. Seharusnya kita sudah bersyukur dengan jabatan yang ada sekarang, yaitu delapan tahun dan bisa mencalonkan diri dua periode,” tegas Abdi Yusran.
Ia mengingatkan agar jabatan publik tidak dipandang sebagai sesuatu yang harus dipertahankan tanpa batas.
Bagi Abdi, kepala desa maupun wali nagari merupakan jabatan amanah yang memiliki batas waktu. Karena itu, setiap pemimpin harus siap memberikan ruang kepada generasi berikutnya untuk melanjutkan pengabdian.
“Jangan egois dan rakus. Mari kita berikan kesempatan kepada generasi selanjutnya. Jabatan hanyalah amanah,” ujarnya.
Ia menilai regenerasi kepemimpinan penting untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa dan nagari. Pergantian kepemimpinan juga menjadi kesempatan bagi munculnya gagasan, inovasi, dan energi baru dalam membangun masyarakat.
Abdi berharap polemik terkait masa jabatan kepala desa dapat disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan mempertahankan kekuasaan.
“Kita harus ingat, jabatan itu ada batasnya. Yang terpenting adalah apa yang kita lakukan selama diberi amanah untuk masyarakat,” pungkasnya.(001)
