Pasaman Barat – titiktv.com – Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mawardi Pgl. Kudi dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Psb.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penahanan Mawardi untuk periode 11 hingga 30 Juni 2026 tidak sah.
Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/54/VI/2026/Reskrim tertanggal 11 Juni 2026.
Sementara itu, permohonan terkait perpanjangan penahanan berdasarkan dua penetapan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tertanggal 3 Agustus 2026 dan 31 Agustus 2026, serta permohonan pembebasan pemohon dari tahanan, dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga menolak perlawanan termohon untuk selebihnya.
Perkara praperadilan ini diajukan Mawardi terhadap Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Sabri, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum bersama Muhammad Doni, SH.,MH., CCLC dari Kantor Hukum Shirath Law Firm & Partner, Menyampaikan Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan penahanan dalam periode yang diuji hakim. Putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Mawardi tidak bersalah dalam perkara pokok. (001)
