Padang – titiktv.com— Wacana pemindahan rekening gaji ASN dan PPPK dari Bank Nagari ke Bank Himbara mendapat sorotan Serikat Pekerja Bank Nagari. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi basis nasabah, dana murah, bisnis perbankan hingga keberlangsungan tenaga kerja.
Ketua Umum FKPBN , Budi Lica Chandra, meminta wacana tersebut dikaji secara menyeluruh dan tidak hanya melihat aspek fasilitas atau layanan perbankan.
“Pemindahan rekening gaji ASN dan PPPK perlu dikaji secara komprehensif karena dampaknya bukan hanya terhadap perbankan, tetapi juga terhadap ekosistem ekonomi daerah,” ujar Budi.
Menurutnya, rekening payroll merupakan pintu masuk berbagai transaksi, tabungan, kredit, pembayaran dan layanan digital. Jika pemindahan dilakukan dalam jumlah besar, Bank Nagari berpotensi kehilangan basis nasabah aktif sekaligus dana murah atau CASA.
Budi menegaskan pihaknya belum menghitung potensi kerugian karena masih membutuhkan data resmi terkait jumlah rekening dan nilai dana payroll. Namun, perpindahan payroll dalam skala besar dinilai berpotensi memengaruhi likuiditas, penyaluran kredit dan pertumbuhan bisnis Bank Nagari.
Budi berharap kebijakan tersebut tidak berujung pada efisiensi yang berdampak terhadap pekerja dan keluarganya.
“Keberlangsungan bisnis Bank Nagari juga berarti keberlangsungan kesejahteraan para pekerja,” katanya.
Budi menegaskan FKPBN tidak anti terhadap Himbara. Namun, Bank Nagari disebut memiliki posisi strategis karena merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah dan kontribusinya kembali dirasakan pemerintah serta masyarakat Sumatera Barat.
Ia menyebut, berdasarkan data tahun buku 2024, Bank Nagari menyumbangkan Rp364,13 miliar dividen kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat dimana kontribusi devident Bank Nagari ini terhadap total PAD dalam seluruh Pemda di Sumatera Barat mencapai 6,63 %. Secara parsial kontribusi Devident Bank Nagari terhadap beberapa PAD Pemda sangat signifikan, misalnya terhadap PAD Provinsi sebesar 4,56 %, Kota Solok mencapai 37,54 %, Kota Sawahlunto mencapai 37,01 %, Kota Pariaman mencapai 21,82 %, Kabupaten Mentawai mencapai 29,56 %. Pemindahan Payroll ini akan berdampak pada menurunnya kontribusi devident Bank Nagari terhadap PAD masing-masing daerah.
“Angka tersebut menunjukkan Bank Nagari bukan sekadar perusahaan perbankan, tetapi bagian dari kekuatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Karena itu, FKPBN meminta seluruh stake holder Bank Nagari terutama Gubernur Sumatera Barat, Kepala Daerah, DPRD, manajemen Bank Nagari dan pekerja duduk bersama untuk mengkomunikasikan perihal ini ke kepemerintah pusat dan mempertimbangkan segala dampak dan risikonya sebelum keputusan terkait payroll ASN dan PPPK ditetapkan.
“Kami tidak anti Himbara. Kami hanya ingin memastikan setiap kebijakan yang menyangkut Bank Nagari mempertimbangkan kepentingan jangka panjang Sumatera Barat,” tegas Budi.
Menurutnya, jika terdapat kelemahan pada pelayanan, teknologi, jaringan atau fasilitas, solusi yang tepat adalah membenahi dan memperkuat Bank Nagari, bukan langsung memindahkan basis nasabah.
“Jangan sampai kebijakan hari ini baru terasa dampaknya beberapa tahun kemudian ketika basis bisnis Bank Nagari sudah terlanjur melemah,” pungkasnya. (001)
