PASAMAN BARAT — titiktv.com – Perkara narkotika yang menjerat Hendra Wadi Bin Rosdan (Alm.) alias Teen kini memiliki kepastian hukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Penolakan tersebut membuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang tetap berlaku. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menyatakan Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, S.H., M.H., permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dinyatakan ditolak.

Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis hakim diketuai Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.

Perjalanan perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb. tertanggal 5 Januari 2026. Perkara kemudian diajukan ke tingkat banding oleh Penuntut Umum.

Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG tertanggal 25 Februari 2026 menerima permohonan banding tersebut. Namun setelah memeriksa kembali perkara, majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan banding, Hendra Wadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Terdakwa juga diperintahkan untuk segera dibebaskan serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Tidak menerima putusan tersebut, Penuntut Umum kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukum tersebut berakhir setelah majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi JPU.

Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.

Penasihat hukum Hendra Wadi, Muhammad Doni, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dijalani kliennya. Menurutnya, putusan bebas Pengadilan Tinggi Padang tetap menjadi dasar bahwa Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan bebas Hendra Wadi dari Pengadilan Tinggi Padang tetap bertahan setelah diuji pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (Tim)