Pasaman- titiktv.com — Polres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu terjadinya kebakaran. Selain itu, warga yang melakukan aktivitas di kawasan hutan maupun lahan diminta memastikan tidak ada api atau bara yang masih menyala sebelum meninggalkan lokasi.

Polres Pasaman juga mengajak masyarakat menggunakan cara yang ramah lingkungan dalam membuka lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Apabila menemukan titik api atau terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terdekat agar dapat ditangani dengan cepat dan tidak meluas.

Polres Pasaman mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolres Pasaman mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla.(001)